Tugas :
Melaksanakan perencanaan pengkoordinasian, pembinaan,
fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporanpelaksanaan
kebijakan bidang hukum
Fungsi :
1. Perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidanghukum;
2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerahbidang hukum
3. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidanghukum
4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakanpemerintah bidang hukum
5. Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya